• Terbaru

    Sunday, 15 January 2017

    Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan SKCK di Polres Lebak


    Selamat siang semuanya. Berikut ini saya infokan langkah-langkah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lebak - Banten.

    Langkah-Langkah Pengurusan SKCK
    1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
    2. Meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan SKCK dari pemohon.
    3. Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
    4. Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
    5. Meneliti kelengkapan data isian dan memberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.
    6. Meminta rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
    7. Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
    8. Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani
    9. Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon
    Persyaratan Penerbitan SKCK Baru
    1. Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.\Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
    3. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 4 Lembar.
    4. Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.

    Persyaratan Penerbitan Perpanjangan SKCK
    1. SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
    2. Pas berwarna Foto 4x6 sebanyak 3 lembar
    Biaya pembuatan SKCK Rp. 30.000,- (Sesuai Peraturan Pemerintah yang baru)
    Free Website Visitors