1.
Tujuan
Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.[1]
2.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan lahir dan bathin, memiliki
pengetahuan tentang agama, dasar-dasar kenegaraan dan pemerintahan,
kependudukan, matematika, IPA,IPS,Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut[2].
3.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya[3].
2.
Struktur
dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur
dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam
SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
1. Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2. Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok
mata pelajaran estetika
5. Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
6. Kelompok
mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
7. Muatan
KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan
beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi
muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
3.
Mata
pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi
waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur
kurikulum yang tercantum dalam SI[4].
4.
Muatan
Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan
kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan
potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi
bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi
mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal
merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran
muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan
pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal[5].
5.
Kegiatan
Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri
dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan
karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok
ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan
diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan
kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan
diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran[6].
6.
Pengaturan
Beban Belajar
a.
Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan
SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat
digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh
SMA/MA/ SMALB/ SMK/MAK kategori mandiri.
b.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada system paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk
setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu
tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang
tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran
per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan
mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping
dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat
di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% -
50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan
potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d.
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan
satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam
tatap muka.
e.
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti
aturan sebagai berikut:
(1)
Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur[7].
(2)
Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit
kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur[8].
7.
Ketuntasan
Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator
yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%.
Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan
harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat
kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan
pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan
belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
8.
Kenaikan
Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis
terkait. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah
setelah:
a.
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.
lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
d.
lulus Ujian Nasional.
9.
Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI
dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait[9].
10.
Pendidikan
Kecakapan Hidup
a
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat
memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan
sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b
Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan
semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara
khusus.
c Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta
didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan
formal lain dan/atau nonformal[10].
11.
Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang
memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek
ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan
lainlain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global.
c
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari
semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat
diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang
sudah memperoleh akreditasi[11].
12.
Kalender
Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun
kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan
peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan
sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi[12].
Sumber
Bacaan:
Affifuddin dan Irfan Ahmad
Zain.2011.Perencanaan Pembelajaran.
Bandung: CV. Insan Mandiri.
Affifuddin dkk.2011.Perencanaan Pembelajaran. Bandung: CV. Insan Mandiri.
Sukmara, Dian. 2007. Implementasi Life Skill Dalam KTSP.
Bandung: CV. Insan Mandiri.
[1] Drs. Dian Sukmara., M.Pd. Implementasi Life Skill dalam KTSP. Hal.
26
[2] Prof. Dr. H. Affifuddin., MM. Administrasi
Pendidikan. Hal. 41
[3] Prof. Dr. H. Affifuddin., MM. Perencanaan
Pembelajaran. Hal. 51
[4] Prof. Dr. H. Affifuddin., MM. Perencanaan
Pembelajaran. Hal. 52
[5] Prof. Dr. H. Affifuddin., MM. Perencanaan
Pembelajaran. Hal. 52
[6] Prof. Dr. H. Affifuddin., MM. Perencanaan
Pembelajaran. Hal. 52
[7] Prof. Dr. H. Affifuddin., MM. Perencanaan
Pembelajaran. Hal. 53-54
[8] Prof. Dr. H. Affifuddin., MM. Perencanaan
Pembelajaran. Hal. 54
[9] Prof. Dr. H. Affifuddin., MM. Perencanaan
Pembelajaran. Hal. 55
[10] Prof. Dr. H. Affifuddin., MM. Perencanaan
Pembelajaran. Hal. 55-56
[11] Prof. Dr. H. Affifuddin., MM. Perencanaan
Pembelajaran. Hal. 56
[12] Drs. Dian Sukmara., M.Pd. Implementasi
Life Skill dalam KTSP. Hal. 29
