Belajar merupakan proses
atau upaya memahami sesuatu untuk memecahkan suatu permasalahan. Definisi
modern menyatakan bahwa belajar adalah pengalaman terencana yang membawa
perubahan tingkah laku (Gintings, 2005). Apabila kita memperhatikan dua
definisi di atas dapat dikatakan bahwa pembelajaran adalah suatu system terpadu
dari sejumlah komoponen yang saling berinteraksi dan melaksanakan fungsi-fungsi
tertentu dalam rangka memecahkan masalah (problem
solving). Secara sfesifik, para pakar behavioristic melihat belajar sebagai
perubahan tingkah laku dan tingkah laku tersebut dapat diurai atas jenis dan
tingkatannya. Bloom berpendapat bahwa tingkah laku dapat dibedakan atas tiga
jenis (domain) yaitu (1) Pengetahuan, (2) Keterampilan dan (3) Sikap.
Ranah pengetahuan (kognitif), diperoleh dengan cara membaca, mendengarkan dan
diskusi aktif. Setiap manusia yang dilahirkan ke bumi sudah di bekali oleh
Allah swt berupa mata untuk membaca, telinga untuk mendengar, lisan untuk
berbicara dan akal untuk berpikir, seyogyanya keterampilan tersebut dapat
dimaksimalkan oleh makhluk yang bernama manusia ini untuk senantiasa
mempelajari apa yang belum diketahuinya karena manusia itu sendiri adalah
makhluk yang berfikir, yang memiliki tujuan hidup, dan hidp dalam aturan moral
yang jelas.
Ranah keterampilan (psikomotor), dapat
diketahui dengan cara melakukan pengamatan apa yang ada di alam semsesta ini.
Firman Allah swt dalam al-Qur’an mewajibkan kita untuk senantiasa membaca,
terlebih lagi membaca ayat kauniyah yang berupa gambaran kekuasaan Allah yaitu
alam semesta. Karena alam semesta merupakan laboratorium raksasa. Dalam proses
pembelajaran di sekolah keterampilan ini dapat di kembangkan melalui
praktikum-praktikum yang terintegrasi dengan proses pembelajaran di kelas.
Ranah sikap (afektif), dapat ditempa melalui internalisasi nilai-nilai
kearifan lokal (local wisdom) yang
dapat membangun sikap positif seperti sikap saling menghargai, menyayangi dan
menghormati keberagaman. Oleh karena itu, sejak dahulu bangsa Indonesia sebenarnya
sudah memiliki kerangka pendidikan nasional yang bagus yaitu pancasila.
Pancasila memandang manusia sebagai makhluk Tuhan YME yang keberadaannya
semata-mata karena rahmat Tuhan. Sebagai makhluk Tuhan, manusia dianugerahi kemampuan
untuk berkomunikasi dengan Tuhan, sesama manusia serta diberi kemampuan untuk
menguasai dan mengatur ciptaan lain dalam lingkungan hidupnya pada batas-batas
tertentu sesuai dengan kemampuannya. Pendidikan
harus mampu melahirkan siswa-siswanya yang beriman kepada Allah Yang Maha Esa, berbudi pekerti mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang berdemokratis serta bertanggung
jawab (UU No. 20 Tahun 2003 Bab II pasal 3). Hal ini sejalan dengan hadist nabi
saw yang mengatakan bahwa tujuan diutusnya
beliau (nabi saw) ialah untuk menyempurnakan akhlakul karimah. Akhlakul karimah
ini dapat di lihat melalui sikap seseorang/siswa dalam pergaulan sehari-hari.
Misalnya: selalu berbicara sopan, bersalaman dengan guru, taat terhadap orang tua
dan guru, menghargai sesama, membantu teman yang membutuhkan dll.
Dalam mewujudkan tiga ranah
diatas, peran serta orang tua, guru dan pemerintah sangat penting dalam menetukan
keberhasilan dari tujuan pembelajaran diatas. Karena, jika kita perhatikan
secara seksama ketiga aspek (kognitif, psikomotor dan afektif) diatas merupakan
mata rantai yang saling berkaitan satu sama lain, dimana jika salah satunya
terputus maka akan menghasilkan peserta didik yang pincang dalam arti peserta
didik yang kurang berkualitas. Misalnya: siswa yang memiliki prestasi kognitif
yang bagus namun disisi lain ia kurang peduli terhadap teman-temannya, siswa seperti ini bukanlah harapan bangsa karena cenderung akan bersikap individual
tanpa mementingkan kehidupan sekitranya. Contoh lain ialah siswa yang mempunyai
prestasi kurang baik namun ia pandai dalam hal pergaulan dan mempunyai budi
pekerti yang baik jauh lebih unggul ketimbang siswa pertama tadi. Karena budi
pekerti yang baik akan lebih diterima masyarakat ketimbang nilai rapor yang ia
dapatkan di sekolah. Mengingat pentingnya budi pekerti dan sikap mulia maka
pemerintah merumuskannya dalam sebuah sistem pendidikan yaitu pendidikan
berkarakter sebagai jawaban atas menurunnya nilai-nilai luhur budi pekerti
siswa yang semakin terdegradasi oleh derasnya arus globalisasi saat ini. Hal
ini ditantai dengan maraknya tawuran pelajar, free sex, dan lain-lain.
Pendidikan berkarakter
sebenarnya telah ditanamkan sejak zaman nenek moyang kita dahulu dimana
perilaku ber-agama merupakan tonggak utama yang harus dimiliki oleh setiap anak
dan itu yang pertama kali ditanamkan dalam jiwa si anak sehingga jarang kita
mendengar adanya tawuran antar pelajar, saling bacok antar tetangga dan
perilaku-perilaku primitif lainnya yang pada saat ini sering kita lihat di
media-media baik media cetak atau pun media elektronik. Dengan adanya
bendidikan berkarakter, diharapkan dapat meminimalisir perilaku-perilaku
primitif sehingga dapat meningkatkan
kualitas sumber daya manusia Indonesia yang tidak hanya pintar tekhnologi dan
berwawasan luas namun juga memiliki kepekaan sosial sertaa berbudi luhur.
Seperti yang telah saya
sebutkan diatas bahwa dalam mewujudkan pendidikan berkarakter peran aktif dari
berbagai pihak terutama guru yang terlibat langsung di sekolah sangatlah
penting dan tidak bisa di tawar lagi. Karena, bagaimanapun juga kita menyadari
bahwa saat ini sebagian besar guru ditanah air tercinta ini belum memiliki
kesiapan baik wawasan, kompetensi, mental dan kualitas yang diharapkan
(Gintings, 2005). Hal ini menuntut guru untuk meningkatkan profesionalitas
dalam mengajar dan mendidik siswanya. Upaya ini diawali dengan dengan penetapan
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dimana ada tiga esensi
utama yang terkandung dalam undang-undan tersebut.
Pertama,
diharuskannya guru memiliki kualifikasi akademik minimal Strata 1 atau Diploma
4 yang relevan dengan bidang bidang studi yang diajarkannya. Kedua, setiap guru dituntut memiliki
profesionalitas yang dicapai melalui penguasaan empat kompetensi inti:
kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional.
Ketiga, seorang guru dianggap layak
dan berwenang untuk mengajar apabila ia sudah memiliki sertifikat pendidik. Dengan
terpenuhinya ke tiga esensi diatas guru diharapkan mampu berkontribusi bagi
terselenggaranya kegiatan belajar yang berkualiatas dalam arti guru mampu
menciptakan suasana pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan
menyenangkan sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki budi
pekerti yang luhur dan wawasan yang luas sebagaimana yang dicita-citakan oleh
kita.